BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KUDUS LAKUKAN PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT DESA KRAMAT
Kramat, Kudus - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus selenggarakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa/Kelurahan Lengkap Menuju Kabupaten Kudus Lengkap Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat Desa Kramat pada Kamis (13/06) bertempat di Aula Balai Desa Kramat. Dalam penyuluhan ini disampaikan bahwa, kedepannya ketika ada warga yang pengajuan sertifikat, sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional bukan lagi sertifikat analog melainkan berupa sertifikat elektronik atau disebut sertifikat el. Untuk itu, langkah pertama yang dilakukan yakni akan ada program pemetaan tanah yang dilakukan oleh petugas dari BPN Kabupaten Kudus dan adapun tujuannya adalah untuk memetakan tanah-tanah warga guna kevalidan data yang nantinya akan meminimalisir permasalahan-permasalahan terkait objek tanah.
"Sekarang eranya digital, kalau membaca Data C desa sudah susah karena data lama. Dengan adanya digitalisasi diharapkan akan memudahkan kita dalam administrasi pertanahan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan", ujar Kepala Desa Kramat, Bapak Budi Himawan dalam sambutannya.