Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat dari Desa untuk Desa
Sebagai garda terdepan pembangunan di tingkat lokal, Pemerintah Desa, khususnya Pemerintah Desa Kramat menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Inpres ini menjadi momentum penting bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang inklusif, profesional, dan berlandaskan semangat gotong royong.
Mengapa Koperasi Desa Merah Putih Penting bagi Desa?
Sebagaimana diamanatkan dalam Inpres tersebut, Kopdes Merah Putih hadir untuk:
- Mendorong kemandirian dan ketahanan ekonomi desa;
- Menjadi instrumen distribusi dan pemanfaatan sumber daya ekonomi secara adil;
- Menumbuhkan sektor usaha produktif masyarakat berbasis potensi lokal;
- Memperluas akses masyarakat desa terhadap pembiayaan, pelatihan, dan pasar.
Dari sudut pandang kami di Pemerintah Desa, kehadiran koperasi ini sangat strategis dalam memperkuat perekonomian desa secara menyeluruh dan berkelanjutan. Koperasi bukan hanya alat usaha, tetapi juga wadah pemberdayaan dan pemersatu warga.
Peran Pemerintah Desa dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih
Sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan, Pemerintah Desa memiliki peran sentral, antara lain:
- Sosialisasi dan Edukasi kepada Warga Pemerintah Desa bertanggung jawab menyampaikan informasi dan pemahaman tentang manfaat serta prinsip-prinsip koperasi kepada seluruh elemen masyarakat desa.
- Fasilitasi Pembentukan dan Legalitas Kami akan memfasilitasi pembentukan badan hukum koperasi, menyusun AD/ART bersama warga, serta memastikan proses pendirian sesuai regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
- Pemilihan Pengurus Secara Demokratis Pemerintah Desa mendorong partisipasi warga dalam menentukan pengurus koperasi yang kompeten, jujur, dan mampu membawa visi ekonomi desa ke depan.
- Kolaborasi dengan Lembaga Terkait Kami akan menjalin sinergi dengan pendamping koperasi, dinas teknis, BUMDes, dan pelaku usaha lokal untuk memperkuat kelembagaan dan jaringan usaha koperasi.
Langkah Nyata Pemerintah Desa
Sebagai tindak lanjut Inpres No. 9 Tahun 2025, Pemerintah Desa telah mengambil beberapa langkah konkret:
- Membentuk Tim Persiapan Koperasi Desa Merah Putih, terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda.
- Mengidentifikasi potensi usaha unggulan desa yang dapat digarap koperasi, seperti pertanian terpadu, kerajinan, layanan simpan pinjam, dan distribusi kebutuhan pokok.
- Menjadwalkan pelatihan manajemen koperasi bekerja sama dengan dinas koperasi kabupaten/kota.
Harapan dan Komitmen
Pemerintah Desa berkomitmen penuh menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi desa. Kami percaya bahwa koperasi yang dikelola dengan baik dapat menjadi ruang tumbuhnya inovasi, kemandirian, dan kesejahteraan bersama.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, Kopdes Merah Putih akan menjadi simbol semangat gotong royong dan bukti nyata bahwa pembangunan Indonesia dimulai dari desa.
- Esta Ayu, Admin